PesonaKalimantan – Regulator Inggris, Otoritas Persaingan dan Pasar (CMA), pada Jumat (6/9) mengkritik Google atas dugaan penyalahgunaan dominasinya dalam pasar iklan digital Inggris senilai £1,8 miliar (sekitar Rp36,57 triliun). Tuduhan ini menambah tekanan yang dihadapi Google terkait praktik bisnis “teknologi iklan”-nya, tidak hanya di Inggris tetapi juga di Eropa dan Amerika Serikat.
CMA menuduh Google memprioritaskan layanannya sendiri, sehingga merugikan penerbit dan pengiklan daring. Dalam penyelidikan yang dibuka dua tahun lalu, CMA mengungkap bahwa Google menggunakan posisinya di ekosistem iklan digital untuk menghambat persaingan, termasuk manipulasi harga dan keuntungan eksklusif dalam sistem lelang iklan.
“Google menggunakan kekuatan pasarnya untuk menghalangi persaingan dalam iklan yang dilihat melalui situs web,” ujar Juliette Enser, direktur eksekutif sementara CMA. Google, yang menjadi penyedia utama layanan untuk penerbit dan pengiklan, diduga memanipulasi tawaran pengiklan agar memberikan keuntungan lebih besar pada AdX, bursa iklan miliknya, daripada pesaingnya.
Meski tuduhan ini serius, Google membantahnya, menyatakan bahwa interpretasi CMA terhadap sektor teknologi iklan keliru. Perusahaan mengatakan, “Kami tetap berkomitmen untuk menciptakan nilai bagi mitra penerbit dan pengiklan kami di sektor yang sangat kompetitif ini.”
Jika terbukti bersalah, Google berpotensi dikenai denda hingga 10 persen dari pendapatan globalnya atau menghadapi perintah hukum untuk menghentikan pelanggaran tersebut.