PesonaKalimantanesia – Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015. Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka bagi Lembong bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), pada Selasa (29/10/2024). Kini, Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Profil dan Karier Tom Lembong

Lahir di Jakarta pada 4 Maret 1971, Tom Lembong memiliki latar belakang sebagai ekonom, bankir, dan politikus. Ia pernah bermukim di Jerman sejak usia 3 hingga 10 tahun, lalu menyelesaikan pendidikan SMA di Jakarta dan melanjutkan studi di Harvard University, Amerika Serikat, hingga meraih gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota pada 1994. Meski berlatar belakang arsitektur, Lembong memilih berkarier di bidang ekonomi, memulai dari Morgan Stanley di Singapura pada 1995, dan melanjutkan sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia pada 1999-2000.

Lembong pernah berperan penting dalam restrukturisasi perbankan Indonesia melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Setelah itu, ia menduduki beberapa posisi strategis, termasuk sebagai CEO di Quvat Capital dan presiden komisaris PT Graha Layar Prima (Blitz Megaplex). Ketika Joko Widodo (Jokowi) menjadi Gubernur Jakarta, Tom menjadi penasihat ekonomi, posisi yang berlanjut saat Jokowi menjadi Presiden pada 2014. Dalam Kabinet Kerja, ia diangkat menjadi Menteri Perdagangan pada 2015 hingga 2016, sebelum pindah ke Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.

Harta Kekayaan Tom Lembong

Saat melaporkan harta kekayaannya di LHKPN, Lembong tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 940,86 juta pada 2015. Harta tersebut termasuk aset bergerak, surat berharga, dan kas. Di akhir masa jabatannya sebagai Kepala BKPM pada 2020, kekayaannya meningkat drastis menjadi Rp 101,48 miliar, terdiri dari surat berharga, kas, dan aset lainnya.

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga memberikan izin impor GKM sebesar 105.000 ton kepada PT AP, meski Indonesia saat itu mengalami surplus gula. Keputusan tersebut dianggap sepihak karena tidak melibatkan instansi terkait dan tidak mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena peran Lembong sebagai salah satu tokoh dalam tim pemenangan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *