PesonaKalimantan – Kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas, Muhammad Luthfi, di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang, menjadi sorotan publik. Insiden yang terjadi pada Rabu (11/12/2024) ini menyebabkan Luthfi mengalami luka serius di wajah dan kepala. Berikut adalah kronologi dan fakta terkait kasus tersebut.

Kronologi dan Penyebab Kejadian

1. Masalah Jadwal Piket Dokter Koas
Kasus ini bermula dari ketidakpuasan salah satu rekan dokter koas, LD, terhadap jadwal piket yang dibuat oleh Muhammad Luthfi selaku ketua kelompok koas. LD merasa keberatan karena dirinya dijadwalkan bertugas pada malam Tahun Baru. LD kemudian mengadukan hal ini kepada ibunya, SM, yang mengatur pertemuan dengan Luthfi untuk membahas masalah tersebut.

2. Pemukulan oleh Sopir Keluarga
Dalam pertemuan tersebut, Luthfi menjelaskan bahwa jadwal telah disepakati oleh semua anggota koas dan sesuai prosedur. Penjelasan ini dianggap tidak sopan oleh sopir keluarga SM, Fadilla alias DT (37). Fadilla kemudian melakukan pemukulan terhadap Luthfi secara bertubi-tubi, yang mengakibatkan lebam di pelipis kiri, mata merah, dan cedera lain di bagian kepala.

Langkah Hukum yang Diambil

1. Pelaporan ke Polda Sumatera Selatan
Keluarga Luthfi segera melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Fadilla diperiksa pada Jumat (13/12/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12).

2. Ancaman Hukuman
Fadilla dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebagai bukti, kepolisian mengamankan rekaman CCTV serta hasil visum korban.

Respons Rumah Sakit dan Universitas

1. RSUD Siti Fatimah
Direktur RSUD, Syamsuddin Isaac Suryamanggala, menyatakan bahwa jadwal piket ditentukan oleh mahasiswa kedokteran melalui musyawarah dan disahkan oleh koordinator pendidikan. Ia menegaskan bahwa manajemen rumah sakit tidak terlibat dalam pengaturan jadwal tersebut. Syamsuddin mengecam aksi kekerasan ini dan berharap tidak ada insiden serupa di masa mendatang.

2. Universitas Sriwijaya (Unsri)
Pihak Universitas Sriwijaya juga mengecam keras kejadian ini. Mereka membentuk tim investigasi internal untuk mendalami insiden tersebut dan berkomitmen bekerja sama dengan Polda Sumatera Selatan guna mendukung proses penyelidikan.

Catatan Penting

Kasus ini menggambarkan perlunya penanganan konflik secara bijaksana, terutama di lingkungan pendidikan dan profesi. Kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak dapat dibenarkan. Semua pihak diharapkan menghormati prosedur hukum yang berjalan dan memberikan dukungan kepada korban.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *