PesonaKalimantan – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kebijakan ini diundangkan pada 7 Maret 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, sekaligus memperkuat daya beli yang berdampak pada perekonomian.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?

Berdasarkan Pasal 3 dalam peraturan tersebut, aparatur negara yang berhak menerima THR meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS,
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
  • Prajurit TNI,
  • Anggota Kepolisian,
  • Pejabat Negara.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Pasal 9 menjelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup:

  • Gaji pokok,
  • Tunjangan keluarga,
  • Tunjangan pangan,
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
  • Tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR dan Gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari:

  • Gaji pokok,
  • Tunjangan keluarga,
  • Tunjangan pangan,
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
  • Tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan gaji, tergantung pada kapasitas fiskal daerah dan aturan yang berlaku.

Ketentuan Khusus bagi PPPK

PP ini juga mengatur mekanisme pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK dengan rincian sebagai berikut:

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR dan Gaji ke-13 secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja.
  • PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya 2025 tidak berhak mendapatkan THR.
  • PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak menerima Gaji ke-13.

Kapan THR Dibayarkan?

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1), pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya.

Dengan diterbitkannya PP ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian kepada para aparatur negara dan pensiunan dalam menerima haknya serta menjaga stabilitas ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *