PesonaKalimantan – Di depan Komisi III DPR, Dwi Ayu Dharmawati, seorang karyawati toko roti, menceritakan pengalaman kelamnya dianiaya oleh George Sugama Halim, anak pemilik toko tempatnya bekerja. Dalam audiensi yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Selasa (17/12/2024), Dwi menghadirkan barang bukti mengejutkan berupa kursi besi, loyang kue, hingga mesin EDC yang digunakan pelaku untuk menyerangnya.
Kronologi Penganiayaan
Dwi menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024. Ia diminta mengantarkan makanan ke kamar pribadi George, tetapi menolak karena merasa itu di luar tugasnya. Penolakan tersebut membuat George marah dan mulai menyerangnya dengan berbagai benda di toko, termasuk kursi, mesin EDC, hingga loyang kue yang menyebabkan luka di kepalanya.
“Pas saya nolak berkali-kali, dia ngelempar saya pakai patung, bangku, mesin EDC, bahkan loyang kue sampai kepala saya berdarah,” ungkap Dwi di hadapan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Reaksi DPR Terhadap Barang Bukti
Barang bukti yang ditampilkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengejutkan anggota DPR. Habiburokhman menyoroti ukuran kursi besi yang digunakan George sebagai alat kekerasan, menunjukkan keprihatinannya atas tindakan brutal tersebut.
“Kursi sebesar ini dilempar? Astagfirullahaladzim,” ucap Habiburokhman.
Langkah Hukum dan Penyidikan
Kapolres Jakarta Timur mengungkapkan bahwa George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, polisi berencana melakukan tes kejiwaan terhadap George untuk mendalami sifat temperamentalnya yang diungkapkan sejumlah saksi.
“Jadi kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Harapan Keadilan
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah Komisi III DPR memberikan jaminan keamanan kepada Dwi Ayu Dharmawati untuk menyampaikan kesaksiannya. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan komitmen DPR untuk memantau kasus ini hingga tuntas.
Kasus penganiayaan ini membuka kembali diskusi tentang perlindungan pekerja dari kekerasan di tempat kerja. Dwi berharap keadilan dapat ditegakkan, sementara Komisi III DPR berjanji mengawal jalannya proses hukum terhadap pelaku.