Kegiatan ini diselenggarakan oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan bersama Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PDASRHL) Dishut Kalsel. Penanaman ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, BUMN, dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemulihan kawasan hutan.
Acara penanaman ini juga dihadiri oleh Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Isharwanto, yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar partisipasi aktif seperti ini dapat terus dikembangkan oleh berbagai pihak dan menjadi gerakan yang berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya semangat untuk tidak menyerah dalam memperbaiki hutan dan lahan yang rusak. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Selatan untuk membangun kesadaran bersama serta turut berperan aktif dalam menanam dan memelihara pohon sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Fathimatuzzahra juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PLN atas konsistensinya dalam mendukung kegiatan penanaman pohon. Ia menegaskan bahwa Dinas Kehutanan berkomitmen penuh untuk menjaga dan memelihara tanaman yang telah ditanam, sebagai bagian dari tanggung jawab jangka panjang terhadap keberlanjutan ekosistem. Menurutnya, kolaborasi seperti ini menjadi contoh baik bagaimana perusahaan dan pemerintah dapat bergandengan tangan dalam pelestarian alam.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh General Manager PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan serta berbagai komunitas lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan semangat kolektif dalam menjaga kelestarian alam dan menjadikan hutan sebagai sumber kehidupan yang harus dijaga bersama. Penanaman pohon di Tahura Sultan Adam diharapkan menjadi pemantik semangat bagi masyarakat luas untuk terus menanam dan merawat pohon di berbagai wilayah Kalimantan Selatan.