PesonaKalimantan – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, PPN untuk kebutuhan sehari-hari seperti sabun, shampo, dan layanan over-the-top (OTT), seperti Netflix, tetap dikenakan tarif 11 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2023. Barang dan jasa tersebut juga telah dikenakan tarif PPnBM sebelumnya. “Yang kena 12 persen hanya barang dan jasa mewah, sementara yang selama ini sudah 11 persen, seperti sabun, sampo, dan lainnya, tidak ada kenaikan PPN,” tegasnya.
Di samping itu, barang dan jasa yang sebelumnya mendapatkan pembebasan PPN atau tarif 0 persen, seperti makanan pokok, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa pendidikan, tidak akan terkena perubahan tarif PPN dan tetap dikenakan tarif 0 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa layanan streaming atau OTT, termasuk Netflix, tetap dikenakan PPN 11 persen tanpa ada kenaikan.
Berikut adalah beberapa barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen sesuai PMK No 15 Tahun 2023:
- Hunian mewah: rumah, apartemen, kondominium, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
- Balon udara dan pesawat: termasuk pesawat udara tanpa penggerak, balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat terbang lainnya.
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya: kecuali untuk kepentingan negara.
- Pesawat udara mewah: seperti helikopter, pesawat udara, dan private jet.
- Kapal pesiar mewah: seperti kapal persiar dan yacht (selain angkutan umum).
- Kendaraan bermotor mewah.