PesonaKalimantan– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai produk-produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, hingga “wine” yang disebut bersertifikat halal. Hal ini muncul setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyebut ada 32 produk dengan nama “beer” dan “wine” yang mendapat sertifikasi halal dari berbagai lembaga pemeriksa halal, termasuk LPPOM.

Dalam rilis resminya yang diterima pada Rabu (2/10/2024), LPPOM menjelaskan bahwa produk-produk dengan kata “wine” yang terdaftar di lembaga mereka sebagian besar adalah produk non-pangan, seperti kosmetik, di mana istilah “wine” merujuk pada warna, bukan sensori rasa atau aroma alkohol. Sebanyak 25 produk dengan kata kunci “wine” telah diverifikasi sebagai produk kosmetik yang aman dan tidak mengandung unsur haram.

LPPOM juga menjelaskan mengenai produk-produk dengan kata “beer”. Produk-produk ini tidak merujuk pada minuman beralkohol, tetapi pada minuman tradisional seperti bir pletok yang dikenal sebagai minuman non-khamr dan sudah lama populer di masyarakat. LPPOM menegaskan bahwa produk ini telah diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI.

Lebih lanjut, LPPOM melakukan penelusuran mendalam terhadap tiga produk yang menggunakan nama “beer”, yaitu Beer Strudel, Beer Stroganoff, dan Ginger Beer. Berikut hasil klarifikasi mereka:

  1. Beer Strudel – Produk ini sebenarnya bernama Beef Strudel. Kesalahan pada nama terjadi saat unggahan ke sistem BPJPH, dan perubahan nama sudah diajukan sesuai dengan ketetapan halal yang berlaku.
  2. Beer Stroganoff – Produk ini juga mengalami kesalahan penamaan dan sebenarnya adalah Beef Stroganoff. Proses pengajuan perubahan nama sedang berjalan.
  3. Ginger Beer – Setelah penelusuran ulang, produk ini tidak mengandung bahan haram dan tidak berhubungan dengan minuman beralkohol. Pelaku usaha telah mengajukan perubahan nama produk menjadi Fresh Ginger Breeze.

Terakhir, LPPOM menegaskan bahwa tidak ada produk dengan nama “tuyul” atau “tuak” yang lolos dari proses sertifikasi halal yang mereka lakukan. LPPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan mereka dalam menjamin kehalalan produk di Indonesia dan meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.

“Kami terbuka untuk saran dan masukan agar layanan sertifikasi halal Indonesia semakin baik ke depannya,” ujar perwakilan LPPOM.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *