PesonaKalimantan – Kasus hukum terhadap raja hip-hop Amerika, Sean “Diddy” Combs, terus berkembang pesat dengan tuduhan pelecehan dan serangan seksual yang mencakup lebih dari 25 tahun. Pada pekan ini, sedikitnya 120 orang, termasuk anak-anak, menuduh Diddy telah melakukan pelecehan seksual, dengan beberapa korban berusia 9-10 tahun saat kejadian berlangsung.
Tony Buzbee, pengacara dari Houston, menggelar konferensi pers pada Selasa (1/10), mengumumkan bahwa gugatan tersebut melibatkan 60 laki-laki dan 60 perempuan, dengan 25 korban yang masih di bawah umur saat peristiwa terjadi. Tuduhan tersebut berasal dari periode 1991 hingga 2024, dan sebagian besar kasus akan diajukan di New York dan Los Angeles dalam waktu dekat.
Buzbee juga mengungkapkan bahwa sebagian besar korban adalah keturunan Afrika-Amerika, diikuti oleh warga kulit putih, Latin, dan Asia. Beberapa dari mereka berasal dari 25 negara bagian, dengan mayoritas dari California, New York, Georgia, dan Florida.
Sementara itu, pengacara Diddy dengan tegas menyangkal semua tuduhan. Mereka menyatakan bahwa Diddy siap untuk membela diri di pengadilan dan berharap kebenaran dapat ditetapkan berdasarkan bukti. Pengacaranya juga mengkritik bagaimana kasus ini menjadi “sirkus media,” tetapi tetap optimis bahwa kebenaran akan muncul di pengadilan.
Selain 120 penggugat yang diwakili oleh Buzbee, lebih dari 3.280 orang telah menghubungi firma hukum Buzbee untuk menyatakan diri sebagai korban Diddy. Firma hukum tersebut kini masih mengkaji kasus-kasus lain yang belum diajukan ke pengadilan.
Kasus ini menjadi salah satu kasus pelecehan seksual paling mencolok dalam sejarah industri hiburan Amerika, dengan jangkauan korban yang meluas selama lebih dari dua dekade.