PesonaKalimantan – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kebijakan ini diundangkan pada 7 Maret 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, sekaligus memperkuat daya beli yang berdampak pada perekonomian.
Berdasarkan Pasal 3 dalam peraturan tersebut, aparatur negara yang berhak menerima THR meliputi:
Pasal 9 menjelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup:
Sementara itu, THR dan Gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari:
PP ini juga mengatur mekanisme pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1), pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya.
Dengan diterbitkannya PP ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian kepada para aparatur negara dan pensiunan dalam menerima haknya serta menjaga stabilitas ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.