PesonaKalimantan – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemulangan narapidana asing ke negara asal atau transfer of prisoners. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan mengingat belum ada aturan khusus yang mengatur mekanisme tersebut.

“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” ujar Yusril dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Ubaya secara virtual, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Yusril, pemulangan narapidana didasarkan pada tiga aspek utama, yakni hubungan diplomasi antarnegara, kemanusiaan, serta penerapan prinsip bahwa hukuman mati tidak lagi berlaku di negara asal terpidana.

Selain itu, proses pemulangan harus memenuhi syarat tertentu yang telah disepakati kedua negara, seperti pengakuan negara asal terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia serta penerimaan sisa masa hukuman, kecuali hukuman mati.

Meski demikian, Yusril mengakui adanya potensi celah hukum dalam sistem ini, terutama kemungkinan narapidana mendapatkan keringanan hukuman setelah dipulangkan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang kuat antarnegara untuk memastikan hukuman tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

Sebagai contoh, ia menyinggung kasus Mary Jane, di mana Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia untuk memantau perkembangan hukum yang dijalaninya.

“Pemulangan narapidana ini merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia. Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia dan keadilan,” tutup Yusril.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *